Senin, 22 Februari 2010

Tentang Bank

1. Pengertian Bank.

Menurut pendapat saya, Seperti yang sudah kita ketahui Bank adalah tempat untuk menabung ( menyimpan uang), di Bank juga bisa meminjam uang untuk keperluan masyarakat.
Dan jika Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Fungsi Bank.

Seperti yang sudah kita ketahui fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana, penyalur/pemberi kredit, penyalur dana dan pelayan jasa (pengirima uang, inkaso, cek, dan pelayanan lainnya.

3. Tujuan Bank

Tujuan dari bank adalah menjaga stabilitas nilai rupiah yang mencangkup kestabilitasan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kstabilitasan terhadap mata uang asing.

4. Jenis-jenis Bank

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
a. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Salah satu kegiatan Bank Umum yaitu melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

b. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

c. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Salah satu kegiatan Bank BPR yaitu Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

5. Produk-produk Bank

a. Tabungan
Tabungan adalah pendapatan masyarakat yang disimpan di Bank guna sebagai cadangan untuk berjaga-jaga jika ada kebutuhan dalam jangka pendek.
b. Deposito
Sejenis tabungan tetapi deposito memiliki jangka waktu tertentu dimana uang yang terdapat pada deposito tidak dapat di tarik oleh nasabah dan bunga yang terdapat pada deposito lebih tinggi dari pada tabungan biasa.
d. Giro
Pembayaran yang diberikan kepada pihak pembayar ke Banknya, selanjutnya mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
c. Kredit
Kredit berasal dari Yunani yang berarti “Kepercayaan”, jadi, Kredit adalah kepercayaan untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain , pihak yang meminjam pun harus menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan melunasi pinjaman tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”

6. Jasa Bank

• Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
• Bank Card
• Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
• Jasa Safe Deposit Box
• Travellers Cheque


7. Arsitektur Perbankan Indonesia

Sumber:http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.